By : Syaiful Ahmad
Ada istilah “mencegah lebih baik daripada mengobati”. Baiknya dilakukan kegiatan penceghan sebelum bahan pustaka atau fasilitas perabotan pada perpustakaan mengalami kerusakan. beberpa tindakan preventif yang bisa dilakukan oleh para pustakawan:
1. Membersihkan secara rutin seluruh bahan pustaka dan perabotan perpustakaan dan menjaga kondisi ruang perpustakaan tetap dalam keadaan bersih.
2. Memberi sampul pada setiap buku.
3. Mengatur ventilasi ntuk mengatur suhu udara dan intensitas cahaya.
4. Memberi himbauan kepada pemustaka agar ikut serta menjaga kebersihan perpustakaan dan menjaga kondisi bahan pustaka.
Apabila kegiatan pencegahan kerusakan sudah kita laksanakan sekarang masuk pada perbaikan bahan pustaka yang sudah rusak. Ketika pencegah krusaka sudaah kita lakukan secara maksimal dan akhirnya tetap saja ada bahan pusta yang rusak kita harus memperbaikinya sesuai dengan kerusakan yang terjadi pada bahan pustaka tersebut.
Tindakan-tindakan sederhana dalam perbaikan bahan pustaka yang sudah rusak diantaranya;
1. Melaksanakan penjilidan sederhana terhadap buku-buku yang rusak sebagian, misal kulit buku yang lepas.
2. Melaksanakan fumigasi atau menyemprotan obat anti serangga agar buku terhindar dari serangga atau jamur yang daat merusak buku.
3. Merestorasi bahan pustaka yang rusak namun banya peminatnya. Menambal kertas yang berlubang dengan bubur kertas. Mengganti halaman yang sobek dengan fotocopyan dari halam tesebut kemudian diselipkan pada halaman yag rusak tadi.
4. Memutihkan kertas. Kertas yang terkena debu atau lumpur akan berwarna kecoklatan ini dapat diputihkan dengan cara menggunakan berbagai zat kimia seperti:
a. chloromine T
b. gas chlordioksida
c. natrium chloride
d. potasium permanganate
e. natrium hypochlorite,
f. hydrogen peroksida
Pemutihan kertas ini lebih bersifat sekedar menghilangkan noda pada kertas daripada memutihkan lembaran buku yang sudah ditulis baik tulis cetak maupun tulisan tangan.tetapi kalau memang dianggap sangat perlu,dapat juga seluruh halaman dari suatu buku diputihkan.
5. Menerapkan sistem denda kepa para pemustakan yang merusak bahan pustaka.
Pengertian Penyiangan Bahan Pustaka
Penyiangan Koleksi yaitu proses seleksi dan penarikan koleksi dari perpustakaan karena suatu keperluan tertentu, karena tidak bermanfaat lagi bagi pengguna perpustakaan yang bersangkutan, atau terjadi perubahan subjek untuk bahan pustaka yang akan dijadikan koleksi, atau bahkan karena sangat dibutuhkan oleh perpustakaan lain.
Menurut Tekka (2013) “penyiangan bahan pustaka atau weeding yaitu upaya mengeluarkan koleksi dari susunan rak karena tidak diminati terlalu banyak eksemplarnya, telah ada edisi terbaru maupun koleksi itu tidak relevan. Koleksi yang dikeluarkan ini dapat dijual, ditukar dengan bahan pustaka yang lebih dibutuhkan, diberikan ke perpustakaan lain sebagai hadiah, atau dihancurkan untuk dibuat kertas lagi.
Koleksi perpustakaan secara berkala perlu disiangi agar bahan pustaka yang sudah tidak sesuai lagi dapat diganti dengan bahan pustaka yang baru. Pemilihan bahan pustaka yang dikeluarkan dari koleksi sebaiknya dilakukan oleh petugas perpustakaan dan guru, kemudian untuk dipisahkan atau dipindahkan, dihibahkan atau dimusnahkan. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan kemuktakhiran, kesesuaian, dan kondisi fisik dokumen.”
Perlunya Melaksanakan Penyiangan Bahan Pustaka
Seperti yang tertera pada pengertian diatas penyiangan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemuktakhiran, kesesuaian, dan kondisi fisik dokumen.
Adapun alasan dilakukannya bahan pustaka yang perlu dikeluarkan dari koleksi adalah sebagai berikut:
1. Bahan pustaka yang isinya sudah tidak sesuai lagi
2. Edisi dan cetakan lama
3. Bahan pustaka yang rusak dan tidak dapat diperbaiki
4. Bahan pustaka yang isinya tidak lengkap
5. Bahan pustaka yang jumlah copynya terlalu banyak
Dengan melakukan proses penyiangan bahan pustaka ini perpustakaan bertujuan untuk memelihara kemutahiran, keaktifan dan manfaat koleksi tersebut yang merupakan refleksi dari sasaran dan tujuan perpustakaan
Prosedur Penyiangan
Melaksanakan penyiangan tidak dilakukan dengan asal-asalan, ada prosedur yang harus dipatuhu dalma melaksanakan penyiangan.
Berikut prosedur penyiangan bahan pustaka:
1. Menentukan persyaratan koleksi yang akan disiangi misalnya atas dasar usia terbit, subjek, cakupan atau kandungan informasi
2. Menentukan jenis koleksi yang ingin disiangi seperti buku, majalah, brosur, kaset rekaman, laporan tahunan.
3. Mengeluarkan kartu buku, mencabut katalog dari semua jajaran katalog, dan menghapus data dari pangkalan data/ opac.
4. Koleksi perpustakaan yang disiangi diberi cap yang berbunyi: “dikeluarkan dari koleksi perpustakaan”.
5. Membuat berita acara tentang penyiangan koleksi untuk keperluan administrasi dengan dilampiri daftar bahan pustaka hasil penyiangan.
6. Menyimpan koleksi hasil penyiangan tersebut digedung atau bisa ditawarkan ke perpustakaan lain yang membutuhkan.